|
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN MAHASISWA
Bagian
Pertama
Hak
Mahasiswa
Pasal 2
(a) Selama
menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang
Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.
(b)
Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas
selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang
dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.
Pasal 3
Besarnya
tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan
kemampuan keuangan Negara.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Mahasiswa
Pasal 4
(a)
Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi
segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang
Keuangan.
(b)
Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen
Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun
daerah.
(c) Mahasiswa
tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan
bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi
pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.
Pasal 5
(a) Ikatan
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh
Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama
dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk
dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang
Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat
pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar
adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan ini.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian
Pertama
Hak
Lulusan
Pasal 6
(1) Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal
dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai
Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah
lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian
yang berlaku.
(2) Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa
tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau
instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut
ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(3) Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan
transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau
membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
(4) Lulusan
Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh
legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan
pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Lulusan
Pasal 7
Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen
Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun
daerah.
BAB IV
KETENTUAN
IKATAN DINAS
Pasal 8
(1) Masa
wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah
selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari
masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu)
tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas
secara nyata.
(2) Masa
waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa
tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun
atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani,
terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali
secara nyata.
(3) Wajib
kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan
menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Selama
menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat
eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
Pasal 9
Dalam hal
Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program
Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih
tinggi pada Program Diploma Bidang Keuagan, masa wajib kerja
yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan
sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.
BAB V
KETENTUAN
GANTI RUGI
Bagian
Pertama
Ganti Rugi
Bagi Mahasiswa
Pasal 10
(1) Mahasiswa
yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan
yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.
(2) Mahasiswa
yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan
yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang
bersangkutan mengambil transkrip nilai.
Pasal 11
(1) Besarnya
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.
Bagian
Pertama
Ganti Rugi
Bagi Lulusan
Pasal 12
Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib
kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
wajib membayar ganti rugi.
Pasal 13
Besarnya
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :
a.
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi
lulusan D I;
b.
Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi
lulusan D III; atau
c.
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi
lulusan D IV.
Pasal 14
Besarnya
ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan
antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang
harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13.
Pasal 15
(1) Ganti
rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang
Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/
Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pembayaran
ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara
melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.
(3) Jika
Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan
kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 16
Lulusan
Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib
kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan
biaya ganti rugi.
Pasal 17
Pembebasan
dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 hanya diberikan, karena :
a. Mencapai
usia pensiun;
b.
Adanya perampingan organisasi;
c. Tidak
cakap jasmani dan rohani;
d. Meninggal
dunia atau hilang.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 18
(1) Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa
Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti
perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.
(2) Bagi
Lulusan Program Diploma bidang Keuangan sebelum ketentuan ini
berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi
secara proporsional.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
Keputusan
Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
14 Juni 2004
Menteri
Keuangan Repulbik Indonesia
Ttd
Budiono
Catatan :
Mohon maaf
jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit.
Terima kasih atas pengertiannya |